Perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berbasis pada pengelolaan lingkungan hidup perlu disesuaikan dengan…" />
Image by Michael Schwarzenberger from Pixabay.

Membedakan Dokumen SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL untuk Izin Lingkungan PLTS

April 30, 2023

Perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berbasis pada pengelolaan lingkungan hidup perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi yang sudah diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dokumen lingkungan terdiri dari tiga jenis, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).[1]

Dokumen izin lingkungan yang diperlukan disesuaikan dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan. Tabel berikut ini menunjukkan perbedaan kriteria masing-masing jenis dokumen izin lingkungan dalam perencanaan pembangunan PLTS.

Tabel 1. Perbedaan Kriteria Dokumen Izin Lingkungan PLTS.[2]

KETERANGAN

SPPL

UKL-UPL

AMDAL

Waktu penyusunan

Sebelum pelaksanaan usaha/kegiatan

Sebelum pelaksanaan usaha/kegiatan

Sebelum pelaksanaan usaha/kegiatan

Skala usaha/kegiatan pembangunan PLTS

  • Kapasitas PLTS < 1 MWp
  • Kegiatan dengan potensi dampak alih fungsi lahan dan dampak lingkungan lainnya tidak ada atau kecil
  • Kapasitas PLTS 1 s.d. < 50 MWp
  • Kegiatan dalam satu lokasi dengan potensi dampak alih fungsi guna lahan dan dampak lingkungan lainnya tidak besar
  • Kapasitas PLTS ≥ 50 MWp
  • Kegiatan dalam satu lokasi dengan potensi dampak alih fungsi guna lahan dan dampak lingkungan lainnya sangat besar

Penyusun

Pemrakarsa kegiatan

Konsultan/Pemrakarsa kegiatan

Konsultan tersertifikasi (kompetensi penyusun AMDAL)*

Mekanisme penyusunan

Mengisi formulir SPPL dan melakukan pendaftaran langsung ke instansi/lembaga lingkungan hidup daerah setempat

Melalui tahap pemeriksaan dokumen UKL/UPL sebelum mendapatkan rekomendasi persetujuan atau penolakan UKL/UPL

Melalui tahapan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL sebelum mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan/Izin Lingkungan

Media pengajuan

  • Pemerintah pusat/daerah melalui lembaga lingkungan setempat
  • Pengembang (pelaku usaha) melalui OSS**
  • Pemerintah pusat/daerah melalui lembaga lingkungan setempat
  • Pengembang (pelaku usaha) melalui OSS
  • Pemerintah pusat/daerah melalui lembaga lingkungan setempat
  • Pengembang (pelaku usaha) melalui OSS

* Sertifikat dapat berkoordinasi dengan BNSP/LSP, sesuai dengan kriteria pada Permen Tenaga Kerja No. 122/2016

** OSS = Online Single Submission

Saat ini, pedoman izin lingkungan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 16 Tahun 2012 (untuk Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah) dan Permen LHK Nomor P.26 Tahun 2018 (untuk pengembang swasta/pelaku usaha). Penyusunan dokumen izin lingkungan tersebut disesuaikan dengan kapasitas PLTS, apakah akan menyusun SPPL, UKL-UPL, ataukah AMDAL, seperti yang tertera pada tabel di atas.[2]

Selayaknya Proyek ACCESS UNDP yang membangun PLTS dengan kapasitas di bawah 1 MWp, dokumen SPPL diperlukan sebelum pembangunan PLTS dilaksanakan sebagai pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatan yang dilakukan.

Penulis: Dawam Faizul Amal

Referensi:

  1. Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia: LN.2021/No.32, TLN No.6634, jdih.setkab.go.id?: 374 hlm., 2021, p. 15.
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Panduan Pengelolaan Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), 2020.
© 2021 - ACCESS