Membedakan Dokumen SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL untuk Izin Lingkungan PLTS
Perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berbasis pada pengelolaan lingkungan hidup perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi yang sudah diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dokumen lingkungan terdiri dari tiga jenis, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).[1]
Dokumen izin lingkungan yang diperlukan disesuaikan dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan. Tabel berikut ini menunjukkan perbedaan kriteria masing-masing jenis dokumen izin lingkungan dalam perencanaan pembangunan PLTS.
Tabel 1. Perbedaan Kriteria Dokumen Izin Lingkungan PLTS.[2]
KETERANGAN |
SPPL |
UKL-UPL |
AMDAL |
Waktu penyusunan |
Sebelum pelaksanaan usaha/kegiatan |
Sebelum pelaksanaan usaha/kegiatan |
Sebelum pelaksanaan usaha/kegiatan |
Skala usaha/kegiatan pembangunan PLTS |
|
|
|
Penyusun |
Pemrakarsa kegiatan |
Konsultan/Pemrakarsa kegiatan |
Konsultan tersertifikasi (kompetensi penyusun AMDAL)* |
Mekanisme penyusunan |
Mengisi formulir SPPL dan melakukan pendaftaran langsung ke instansi/lembaga lingkungan hidup daerah setempat |
Melalui tahap pemeriksaan dokumen UKL/UPL sebelum mendapatkan rekomendasi persetujuan atau penolakan UKL/UPL |
Melalui tahapan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL sebelum mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan/Izin Lingkungan |
Media pengajuan |
|
|
|
* Sertifikat dapat berkoordinasi dengan BNSP/LSP, sesuai dengan kriteria pada Permen Tenaga Kerja No. 122/2016
** OSS = Online Single Submission
Saat ini, pedoman izin lingkungan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 16 Tahun 2012 (untuk Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah) dan Permen LHK Nomor P.26 Tahun 2018 (untuk pengembang swasta/pelaku usaha). Penyusunan dokumen izin lingkungan tersebut disesuaikan dengan kapasitas PLTS, apakah akan menyusun SPPL, UKL-UPL, ataukah AMDAL, seperti yang tertera pada tabel di atas.[2]
Selayaknya Proyek ACCESS UNDP yang membangun PLTS dengan kapasitas di bawah 1 MWp, dokumen SPPL diperlukan sebelum pembangunan PLTS dilaksanakan sebagai pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatan yang dilakukan.
Penulis: Dawam Faizul Amal
Referensi:
- Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia: LN.2021/No.32, TLN No.6634, jdih.setkab.go.id?: 374 hlm., 2021, p. 15.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Panduan Pengelolaan Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), 2020.