
Peran Kelembagaan Lokal Dukung Keberlanjutan Pengelolaan Listrik Desa
TAMBOLAKA – Keterlibatan masyarakat dan Pemerintah Daerah sangat krusial dalam pembangunan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan (EBT). Tak hanya itu, penggunaan teknologi tepat guna juga turut menjaga aspek keberlanjutan infrastruktur EBT.
Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang rencananya pada akhir tahun ini selesai diundangkan. Lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Energi Terbarukan pada tahun 2023 berfokus pada kegiatan Pembangunan PLTS Terpusat off grid.
“Kegiatan DAK pernah berhenti pada tahun 2019, berdasarkan evaluasi ternyata infrastruktur yang terbangun tidak berkelanjutan, diakibatkan tidak adanya sistem pengelolaan aset yang berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, keberadaan kelembagaan lokal dan persiapan kapasitas lokal menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan infrastruktur energi terbarukan yang telah terbangun”, ungkap Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peran Kelembagaan Lokal dalam Mendukung Keberlanjutan Pengelolaan Listrik Desa, di Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, hari ini (30/9).
Dalam akses penyediaan energi bersih, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, telah membangun sejumlah infrastruktur EBT utamanya di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) dan wilayah transmigrasi. Infrastruktur yang dibangun diantaranya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Mikrohidro (PLTMh), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa, hybrid, penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dan APDAL (Alat Penyalur Daya Listrik). Pembangunan infrastruktur ini menggunakan dana APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
DAK Infrastruktur Energi Terbarukan (DAK-IET) yang sedang diusulkan, akan diarahkan untuk percepatan peningkatan rasio elektrifikasi nasional, peningkatan porsi energi baru terbarukan dana rencana bauran energi nasional, mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah, dan mendukung pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Melalui proses evaluasi, Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu provinsi yang mendapat alokasi DAK Infrastruktur Energi Terbarukan. Dari 33 lokasi yang diusulkan Dinas ESDM Provinsi, 21 lokasi di antaranya telah disetujui untuk dibangun infrastruktur EBT dengan pagu sebesar Rp 88 miliar. Lokasi usulan di daerah NTT ini, yaitu Kabupaten Sumba Tengah terdapat 6 lokasi, Kabupaten Sumba Barat terdapat 3 lokasi, Kabupaten Sumba Timur terdapat 9 lokasi, Kabupaten Sumba barat Daya terdapat 3 lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, Senior Advisor Renewable Energy Strategic Programme UNDP Indonesia, Verania Andria, menawarkan model kemitraan yang menyeluruh dalam pencapaian target pembangunan infrastruktur EBT yang berkelanjutan.
“UNDP melalui pendanaan dari Korea International Cooperation Agency, Program Mentari dengan pendanaan dari Pemerintah Inggris, lalu Dana Alokasi Khusus Kementerian ESDM digunakan dari sisi hulu dengan membangun fasilitas listrik desa, sementara dari sisi hilir Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menyambut melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) selaku lembaga pengelola”, kata Verania.
Untuk diketahui, di dalam rancangan Peraturan Presiden terkait DAK ini, disebutkan bahwa pengelolaan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang telah dibangun dari DAK Infrastruktur Energi Terbarukan, Pemerintah Daerah dapat menunjuk lembaga pengelola baik melalui BumDes, Koperasi Milik Desa, atau kelembagaan lokal lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu program kemitraan untuk membantu pengelolaan infrastruktur energi terbarukan, dilaksanakan melalui proyek hibah Accelerating Clean Energy Access to Reduce Inequality (ACCESS). Direktorat Jenderal EBTKE bersama-sama dengan UNDP Indonesia dengan dukungan dana dari Korea International Cooperation Agency (KOICA) melaksanakan proyek ACCESS sejak tahun 2020.
Proyek ACCESS menargetkan pembangunan PLTS di 23 lokasi di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Tengah pada tahun 2023, yang dibangun dengan remote monitoring system di 23 Desa. Tak hanya itu, program ACCESS juga melaksanakan training dan sertifikasi untuk operator PLTS (bekerja sama dengan PPSDM KEBTKE), serta pembentukan lembaga layanan/pengelola lokal (RESCO/Bumdes).
Mathilde Sari, National Project Manager ACCESS, pada kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa salah satu strategi keberlanjutan dalam penyediaan listrik pedesaan dari tenaga surya yaitu melalui pembangunan kapasitas setempat dengan membangun kelembagaan lokal di masing-masing desa.
“Tidak hanya membangun PLTS, Proyek ACCESS juga melatih para operator lokal dan mengembangkan BUMDES sebagai unit pengelola listrik desa (UPLD), pembelajaran dari pengembangan BUMDES sebagai pengelola listrik desa ini yang ingin kami bagikan melalui kegiatan sosialisasi ini”, pungkas Mathilde. (DLP)
Artikel ini merupakan unggahan ulang dari:
https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/10/03/3283/peran.kelembagaan.lokal.dukung.keberlanjutan.pengelolaan.listrik.desa